perobahan... Pmk..45-46-47.FTZ

FTZ akan ada perobahan tentang aturan baru Perpres NO.27 Tahun 2009 tentang pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal ini akan mendorang dalam berinfestasi di daerah BBK. yang dulunya untuk proses pembuatan dokumen memakan waktu 20>....15 hari adanya satu pintu akan menjadi 5_ 7 hari kerja, karena adanya pejabat vertikal yang ditempatkan di daerah..
PERMENKUE FTZ..akan di rivisi antara lain... PKM 45 tentang Perpajakan PMK 46 Formulir dan flaporm, dan PMK 47 tentang pabean.... rivisi ini langsung Menkue yang memberi pernyatan kepada ketua DK ( FTZ ) BBK, yang baru pulang dari jakarta. hasil rivisi akan memotong biro krasi yang panjang selama ini oleh pengusaha. dan barang boleh langsung masuk gudang pemilik barang selain membatasi pratek pungli dan kos ini tidak berlaku bagi barang yang di curigai BC ( inteljen ) Bc artinya kehilangan wewenang lagi ... boleh di buka tetapi harus ijin BPK prakteknya
apakah pengusaha juga sudah siap dari praktek pembohongan............ terhadap Pemerintah...... apakah aparat juga sudah siap.... menghadapi.... kondisi ini ...artinya.......... pengusaha jangan coba2 membohongi petugas.... karen selama ini yang juga menjadi lahan...pungli itu adalah... pengusaha... yang ... tidak konsisten..maka sering menjadi ... pPUNGLI... pengusaha sering mengajak oknum 86 ( istilah Damai di tempat)...... alias selesai... nah.... ini juga... apakah petugas juga udah siap??????????......untuk tidak Pungli.....!!!!!!!!!!!!......

Komentar