Sejarah Pembentukan Pos KPLP di Samarinda..thn.1976

Sejarah pembentukan Pos KPLP yang ada di Samarinda pada tahun 1976
Berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan laut No: DLR.87/24/4.
Lapiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No: DLR.87/24/4.
Selanjutnya Pada tanggal ,06 September 1976 menetapkan Sub Detasemen Keamanan Perairan .yang untuk Pelabuhan Samarinda diresmikan pada , 08 November 1976 oleh Kepala Daerah Pelayaran V sebagai Unit Vertikal Direktorat jenderal Perhubungan laut yang baru.
Didalam pemperkenalkan diri dalam mengenban tugas, dilingkungan pelabuhan, dengan moto.
SIAPA KAMI DAN APA TUGAS-TUGAS KAMI, didalam kontek kegiatan Oprasional diDaerah Pelabuhan.
Didalam acuan surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan laut. Yaitu
Bahwa dengan meningkatnya kegiatan Oprasionil maupun Pembangunan di Pelabuhan di Indonesia perlu ditunjang pengamananya secara mantap dan terarah.
Bahwa KPLP sebagai apart Direktorat Jenderal Perhubunga laut sesuai Keppres No.45 Tahun 1974 merupakan unsur pelaksana Keamanan di Pelabuhan dan Bandar.
Peraturan pemerintah No1 tahun 1969.
Surat Keputusan Persiden RI No.44 dan No.45 tahun 1974.
Surat keputusan Menteri *erhubungan No.Kn.415/U/Phb-75 tanggal 2 September 1975.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhungan Laut No.BOP 16/2/17-tanggal 10 juni 1974.
Pola dasar Pengembangan KPLP sesuai surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut No.DLA.87/11/17 tanggal 22 Agustus 1975.
Organisasi Vertikal yang Prosudurnya juga melalui Keputusan MENTERI PERHUBUNGAN. Serta Penyusunan Organisasinya Sub Direktorat jenderal Perhubungan laut.
Jakarta 06 September 1976
Direktur Jenderal Perhubungan laut.
Ttd
HARYONONIMPUNO
LAKSAMA MUDA TNI.




Daftar Wilayah dan Lokasi Sub Detasemen Keamanan Pelabuhan dan Sub Detasemen Keamanan Bandar.

Dulu disebut dengan daerah Pelayaran.
Daerah Pelayaran.I
1.BELAWAN
2.ULEE LHUE/KRUING RAYA
3.SIBOLGA

Daerah Pelayaran II
1.DUMAI
2.TANJUNG UBAN
3.TELUK BAYUR
4.TANJUNG PINANG

Daerah Pelayaran III
1.TANJUNG PRIOK
2.CIREBON
3.PALEMBANG
4.PANJANG
5.PONTIANAL
6.SUNDA KELAPA
7.JAMBI

Daerah Pelayaran IV
1.SURABAYA
2.SEMARANG
3.CILACAP



Daerah Pelayaran.V
1.BANJARMASIN
2.SAMARINDA
3.BALIKPAPAN

Daerah Pelayaran.VI
1.UJUNG PANDANG

Daerah Pelayaran.VII
1.MANADO/ BITUNG

Daerah Pelayaran.VIII
1.AMBON


Daerah Pelayaran.IX
1.JAYA PURA
2.SORONG
3.BIAK
4.MANOWARI
5.FAK-FAK
6.MARAUKE

Inilah Wilayah Indonesia yang ada sub unitt kerja dilingkungan Direkturat Jenderal Perhubungan Laut.
Yang berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
HARYONO NIMPUNO
LAKSAMANA MUDA TNI

SERTA ADMINISTRATO PELABUHAN SAMARINDA
Menyambut baik ada Sub Detasemen KPLP berada di samarinda.

Ttd.




Jumlah anggota KPLP Samarida pada tahun 1976 berjumlah 29 Personil’
Pada tahun 1976, sampai dengan ada nya perobahan pada tahun 1990. Detasemen berobah
Menjadi Pangkalan Armada. Penjagaan Laut Dan Pantai.
Dalam menjalankan tugas oprasi di wilayah laut dan pantai sangat mengacu aturan dan perudangan-
Undangan,Peraturan Bandar Random Reglement. 1925. Lembaran Negara 1947 No.40 dan 50 adalah,
Pelabuhan –pelabuhan dan sunagi- sungai yg mana dipergunakan sebagai tempat berlabuh atau bersauhnya kapal-kapal, sebagai tempat sandar pada cerocok- cerocok bongkar dan muatkade-kade dan steiger-steiger serta lain-lain tempat sandar yang bias dipergunakan oleh kapal,begitu pula Daerah Laut.yang diperunkan sebagai tempat berlabuhnya kapal-kapal yang mana sehubungan dengan sarat Kapal atau karena lain-lain hal, tidak masuk kedalam batas-batas tempat yang lazim dipergunakan sebagaimana tempat berlabuhnya kapal-kapal ini dalam lembaran. NEGARA.1935 NO.40, LEMBARAN NEGARA 1937 NO.622. SERTA UNDANG-UNDANG PELAYARAN INDONESIA 1937.
UNDANG-UNDANG PELAYARAN INDONESIA 1936.
Maka selama puluhan tahun Pemerintah baru mengamandemen undang-undang Pelayaran Indonesia, yang mendaji Undang-Undang No.17 tahun 2001, didalanya juga masih banyak menggunakan, aturan, lama juga hanya sebagian yang sudah di Amandemen, karena Hukum laut itu sangat rancu , karena kita harus mengacu undang-undang Internasional,didalam melaksanakan tugas di laut, maka terahir pada tahun 2010,juga sudah di Amandemen kembamli dan menjadi Undang-Undang No.17 tahun 2010,
Didalam Undang-undang No.17 tahun 2010 ada perbeadan yang lebih baik lagi.
Sub unit Penjagaan laut dan Pantai sangat jelas dengan acuan Peraturan pemerintah No. 65, tentang Pangkalan Penjagaan Laut dan pantai sedangkan kenavigasian menggunakan Peraturan Pemerintah No.62 tahun. Sedangkan Kesyahbandaran Mengacu dengan Peraturan Pemerintah No.64 tahun.

Komentar