FTZ>>>BBk.. apa kabar,,

BINTAN- Meski pelaksanaan free tread zone (FTZ) di BBK sudah berjalan, namun untuk pengelolaan arus barang dan petunjuk teknis di kawasan pelabuhan masih terkendala dengan regulasi. Untuk pengelolaan pelabuhan FTZ itu, dewan kawasan (DK) FTZ masih menunggu revisi dari regulasi tersebut.
"FTZ di BBK sudah berjalan dan hasilnya bisa dirasakan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun regulasi-regulasi yang berjalan itu masih ada batasan-batasan. Terutama untuk pembagian maupun teknis instansi vertikal di kawasan pelabuhan bebas. Hal itu diatur dalam PP nomor 2/2009 yang saat ini masih direvisi. Kita menunggu revisi PP nomor 2/2009 itu," kata H Muhammad Sani, Gubernur Kepri di sela-sela pembukaan bimtek camat se-Kepri di gedung daerah, Tanjungpinang, Rabu (27/7).

Sebelumnya Sani juga menjelaskan, PP nomor 2/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas itu, berkaitan erat dengan pengelolaan pelabuhan FTZ. Baik itu kewenangan maupun tugas dari instansi vertikal yang berada di dalam kawasan pelabuhan seperti kewenangan Bea Cukai dan pihak lain. Regulasi tersebut merupakan payung hukum yang sangat mendasar untuk memberikan pelayanan kepada pihak investor di samping infrastruktur penunjang FTZ itu sendiri.

Menurutnya, untuk pembangunan infrastruktur pelabuhan FTZ di BBK akan dilakukan secara bertahap sesuai aturan yang ada. Seperti rencana pengembangan pelabuhan eks PT Antam Kijang (Bintan) di Seikolak. Pengelolaan pelabuhan itu untuk menjadi kawasan FTZ belum bisa dilakukan karena masih terkait dengan status kepemilikan.

"Jika aset itu sudah diserahkan kepada Pemkab Bintan, baru kita ajukan kepada Menhub untuk dijadikan pelabuhan FTZ. Begitu juga dengan pengelolaan kawasan pelabuhan FTZ lainnya, kita masih menunggu revisi regulasi FTZ itu sendiri. Sedangkan infrastruktur penunjang FTZ lainnya seperti listrik dan air minum sudah mulai kita tangani," tambahnya.

Berkaitan dengan pelaksanaan FTZ di BBK, Sani mengatakan, sampai saat ini belum ada anggaran untuk dewan kawasan (DK) dalam melakukan pembangunan infrastruktur pelabuhan bebas. Anggaran yang disediakan selama ini hanya bersifat untuk operasional dan satu kali promosi FTZ ke luar negeri.

"Saya rasa tidak etis berapa anggaran untuk kebutuhan FTZ itu. Sampai saat ini baru Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ di Kota Batam yang sudah memiliki anggaran sendiri. Sedangkan Bintan, Karimun maupun dari DK sendiri belum ada anggaran khusus. Pada intinya kita tetap menggesa agar regulasi FTZ khususnya revisi PP nomor 2 segera disahkan pusat. Karena FTZ merupakan program strategis untuk pertumbuhan ekonomi di Kepri," tegas Sani.

Pada kesempatan lain, Ketua Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) FTZ wilayah Bintan, Mardhiah mengatakan, sampai saat ini aset pelabuhan eks Antam Kijang belum diserahkan kepada Pemkab Bintan. Penyerahan pelabuhan yang akan dijadikan kawasan FTZ itu masih dalam tahap pembicaraan. "BPK juga sedang membicarakan dengan pihak Pelindo untuk kerjasama dalam pengelolaan pelabuhan di Seikolak sebagai kawasan bebas," ujar Mardhiah singkat. (yen)
Di dari Koran haluan kepri..28072011..

Komentar