Presiden terbitkan PP FTZ Batam yang baru
Oleh Suyono Saputro on Feb 21st, 2011

BATAM (BisnisKepri.com): Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggantikan PP No. 46 tahun 2007.
Dari dokumen yang diterima Bisnis menyebutkan PP baru tersebut menambahkan beberapa pasal substansial terutama soal bertambahnya luasan wilayah pengembangan FTZ, status pegawai, aset, dan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam.
Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Kawasan Batam, mengatakan pasal – pasal yang ditambahkan dalam PP baru tersebut sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh instansi tersebut.
“Sudah memenuhi harapan, terutama yang penting adalah keluasan wilayah FTZ bertambah satu yaitu Pulau Janda Berias, masalah kepegawaian, aset dan pengelolaan keuangan,” ujarnya kepada Bisnis kemarin.
Untuk kepegawaian, lanjut dia, seluruh pegawai Otorita Batam akan menjadi pegawai BP Kawasan Batam, tidak ada lagi eselonisasi dan semua pejabat BP menjadi pejabat non struktural dengan masa pensiun umur 56 tahun (non PNS) tapi untuk pegawai negeri sipil bisa diperpanjang hingga 60 tahun.
Ketentuan mengenai ini, kata dia, akan dipertegas dengan keputusan Kepala BP Batam sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejak terbitnya PP No. 46/2007 tentang FTZ Batam terutama pasal yang mengatur soal peralihan pegawai, memicu ketidakpastian mengenai status kepegawaian baik pegawai negeri sipil maupun non PNS.
Setelah PP No. 5 tahun 2011 tentang perubahan PP No. 46/2007 disahkan pada 4 Februari 2011 lalu, ketidakpastian status kepegawaian itu secara bertahap bisa dihilangkan. Bahkan beberapa kewenangan soal aset dan pengelolaan keuangan juga sudah makin diperjelas.
Dalam pasal 2B ayat 1 disebutkan pegawai badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas batam terdiri atas pegawai negeri sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non pegawai negeri sipil.
Selanjutnya ayat 2 menegaskan pengangkatan dan pemberhentian non pegawai negeri sipil dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam.
Untuk masa kerja, pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang berasal dari pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dihitung sejak pegawai yang bersangkutan ditetapkan sebagai pegawai Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Mengenai pengelolaan keuangan diatur dalam pasal 2D ayat 1 yang berbunyi Pengelolaan keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
Kutipan Dari (Bisnis Kepri COM)

Komentar