Para peserta Pembekalan SAR 2013 di Gedung Sarotama Tg.Uban.
Postingan
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Presiden terbitkan PP FTZ Batam yang baru Oleh Suyono Saputro on Feb 21st, 2011 BATAM (BisnisKepri.com): Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2011 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menggantikan PP No. 46 tahun 2007. Dari dokumen yang diterima Bisnis menyebutkan PP baru tersebut menambahkan beberapa pasal substansial terutama soal bertambahnya luasan wilayah pengembangan FTZ, status pegawai, aset, dan pengelolaan keuangan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Batam. Fathullah, Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Kawasan Batam, mengatakan pasal – pasal yang ditambahkan dalam PP baru tersebut sudah sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh instansi tersebut. “Sudah memenuhi harapan, terutama yang penting adalah keluasan wilayah FTZ bertambah satu yaitu Pulau Janda Berias, masalah kepegawaian, aset dan pengelolaan keuangan,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. Untuk kepegawaian, lanjut dia, seluruh pegawai Otorita Batam aka
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
BATAM : Walikota Batam Ahmad Dahlan menyesalkan kurangnya perhatian dari kementerian terkait dalam mempercepat implementasi status free trade zone di kawasan Batam. “Ini terbukti banyak peraturan yang diterbitkan oleh kementerian terkait tidak sinkron dan bertentangan dengan semangat FTZ itu sendiri. Akibatnya, kondisi ini meresahkan pengusaha dan masyarakat,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. Dia mencontohkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 89 tahun 2011 yang mengatur tentang pelabuhan impor produk sayur dan buah. Dalam peraturan tersebut, tidak menyebutkan pelabuhan Batam padahal selama ini pasokan buah dan sayur masih mengandalkan dari luar negeri. Walikota sudah menanyakan masalah ini kepada Menteri Pertanian dan ternyata menteri bersangkutan tidak mengetahui bahwa Batam sudah berstatus FTZ sehingga mendapakan keistimewaan untuk mengimpor langsung. “Saya sangat menyesalkan kebijakan kementerian tidak memperhatikan status sebuah wilayah,” paparnya. Begitu juga dengan Peraturan P