Postingan

BATAM : Walikota Batam Ahmad Dahlan menyesalkan kurangnya perhatian dari kementerian terkait dalam mempercepat implementasi status free trade zone di kawasan Batam. “Ini terbukti banyak peraturan yang diterbitkan oleh kementerian terkait tidak sinkron dan bertentangan dengan semangat FTZ itu sendiri. Akibatnya, kondisi ini meresahkan pengusaha dan masyarakat,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. Dia mencontohkan Peraturan Menteri Pertanian nomor 89 tahun 2011 yang mengatur tentang pelabuhan impor produk sayur dan buah. Dalam peraturan tersebut, tidak menyebutkan pelabuhan Batam padahal selama ini pasokan buah dan sayur masih mengandalkan dari luar negeri. Walikota sudah menanyakan masalah ini kepada Menteri Pertanian dan ternyata menteri bersangkutan tidak mengetahui bahwa Batam sudah berstatus FTZ sehingga mendapakan keistimewaan untuk mengimpor langsung. “Saya sangat menyesalkan kebijakan kementerian tidak memperhatikan status sebuah wilayah,” paparnya. Begitu juga dengan Peraturan P

Foto Bersama ketua DPRD Kab.Bintan

Gambar

"FTZ merugikan Kepulauan Riau.

Kamis, 29 September 2011 00:00 TANJUNGPINANG-Huzrin Hood, Ketua Badan Penyelaras Pembangunan Provinsi Kepri (BP3KR) ikut angkat bicara terkait pemberlakuan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). Bagi Huzrin, pelaksanaan FTZ hingga saat ini lebih banyak mendatangkan kerugian ketimbang untung bagi Provinsi Kepri. "FTZ merugikan Kepulauan Riau. Apa yang mau kita banggakan dengan status FTZ yang kita miliki sekarang? Jangankan investor mau masuk yang sudah ada saja banyak yang mau hengkang. Jika kondisi yang ada sekarang ini tidak segera mendapatkan regulasi yang jelas, sebenarnya Kepri bisa lebih maju tanpa status FTZ," kata Huzrin kepada wartawan di Kota Tanjungpinang, Rabu (28/9). Huzrin mengatakan banyaknya persoalan dalam pelaksanaan FTZ saat ini telah membuat citra Kepri, khususnya BBK, buruk di mata investor. Kepri semakin dirugikan lagi karena telah mengeluarkan dana yang cukup besar untuk menjalankan FTZ. "Jika untuk menyediakan fasilitas satu

kewenagan DK FTZ Kecil dan Tak jelas

Kewenangan DK FTZ Kecil dan Tak Jelas Jumat, 23 September 2011 00:00 BATAM-Walikota Batam Ahmad Dahlan mengakui pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) di Batam, Bintan dan Karimun (BBK) belum maksimal dalam mendongkrak masuknya investasi ke daerah ini. Menurut Dahlan, salah satu faktor penyebab belum suksesnya pelaksanaan FTZ BBK adalah terbatasnya kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. Dahlan mengatakan, keterbatasan itu antara lain soal fungsi dan wewenang Dewan Kawasan (DK) FTZ BBK. Kata Walikota Ahmad Dahlan, DK diserahi tugas untuk memperlancar arus investasi di FTZ BBK tetapi tidak bisa berbuat maksimal karena fungsi dan wewenangnya sangat terbatas. "Peranan DK tidak optimal, sehingga peningkatan investasi di Batam tidak maksimal. Saya merasakan itu sendiri," ujar Dahlan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DK FTZ BBK, Kamis (22/9). Tak hanya terbatas, Dahlan juga menilai kewenangan yang diberikan pemerin

Edi Purwanto, Aktifis Pro Demokrasi

Edi Purwanto, Aktifis Pro Demokrasi

Halaman Sukatno.The Sea and Coast Guard: Nara Sumber.Bpk.DR.SUWARDI,Bpk,Frof.DR.M.ZEN,Bp.YU...

Halaman Sukatno.The Sea and Coast Guard: Nara Sumber.Bpk.DR.SUWARDI,Bpk,Frof.DR.M.ZEN,Bp.YU... : para nara sumber

Nara Sumber.Bpk.DR.SUWARDI,Bpk,Frof.DR.M.ZEN,Bp.YUDA.

Gambar
para nara sumber