फ्त्ज़ BBK

Pemerintah menepati janji untuk menetapkan Batam, Bintan dan Karimun di Provinsi Kepri sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken tiga peraturan pemerintah (PP) baru yang mengatur FTZ di Batam, Bintan, dan Karimun, Senin (20/8) malam lalu.
Ketiga PP itu adalah PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP No 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dan PP No 48 Tahun 2007 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
’’Peraturannya sudah ditandatangani Pak Presiden, Senin (20/8) malam lalu. Sekarang sekarang sudah menjadi dokumen publik,” ungkap Mensesneg Hatta Radjasa di Kantor Setneg, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, kemarin (21/8).
Menurut Hatta, untuk ketiga kawasan FTZ masing-masing berlaku selama 70 tahun.
Wilayah Batam meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang, dan Pulau Galang Baru.
Untuk wilayah Bintan di Kabupaten Bintan, meliputi kawasan industri Galang Batang, kawasan industri maritim dan Pulau Lobam. Sebagian kota Tanjungpinang meliputi kawasan industri Senggarang dan kawasan industri Dompak Darat.
Untuk kawasan Karimun meliputi sebagian Pulau Karimun, dan seluruh Pulau Karimun Anak.
Pada bagian menimbang dari ketiga PP, disebutkan baik Batam beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, Bintan ataupun Karimun beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya, dianggap memenuhi kriteria sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Plabuhan Bebas.
Ketiga PP juga menggunakan ketentuan pasal 4 dari Perpu Nomor 1 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas bahwa pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dari ketiga PP yang diterbitkan, PP FTZ Bintan tidak berbeda jauh dengan PP FTZ Karimun. Sementara PP FTZ Batam jumlah pasalnya lebih banyak karena memuat tentang keberadaan OB dan pengalihan aset-aset OB ke Badan Pengusahaan Kawasan FTZ Batam.
Adapun perbedaan yang menonjol antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan-kawasan yang ditetapkan dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Baik PP tentang FTZ Bintan maupun FTZ Karimun, sama-sama terdiri atas lima pasal. Sementara untuk PP FTZ Batam terdiri dari tujuh pasal karena terdapat Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
Namun sama halnya dengan FTZ Batam, jangka waktu penetapan Bintan dan Karimun sebagai FTZ pun sama, yakni 70 tahun terhitung sejak PP FTZ diberlakukan. Hal itu disebutkan pada pasal 1 baik dalam PP FTZ Bintan ataupun PP FTZ Karimun.
Kegiatan yang diselenggarakan dalam FTZ Bintan dan Karimun juga sama. Pasal 2 dari kedua PP menyebutkan kegiatan sektor ekonomi yang meliputi sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
Adapun perbedaan yang ada antara PP FTZ Bintan dan Karimun adalah pada kawasan yang ditetapkan sebagai zona perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Dalam PP FTZ Bintan, seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) huruf a, kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ meliputi sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang dan Kawasan Industri Maritim dan Pulau Lobam.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat (2) huruf b ditambahkan, kawasan FTZ Bintan juga mencakup sebagian wilayah Kota Tanjungpinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat.
Sedangkan wilayah di Karimun yang dijadikan FTZ seperti disebutkan pada pasal 1 ayat (2) PP FTZ Karimun adalah sebagian wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Anak Karimun.
Dengan ditetapkannya FTZ di Bintan dan Karimun, maka segala jenis perjanjian, kesepakatan, atau kerja sama serta izin dan fasilitas yang diberikan oleh Pemkab Bintan maupun Pemkab Karimin dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Ketentuan tersebut diatur pada pasal 3 baik PP FTZ Bintan ataupunPP FTZ Karimun.
Sementara tentang pembentukan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, sebagaimana diatur dalam pasal 4 dari PP FTZ Bintan dan PP FTZ Karimun, akan dibentuk selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak PP diberlakukan.
Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah menjawab Batam Pos, kemarin, mengatakan PP FTZ untuk Batam, Bintan dan Karimun yang diteken Presiden SBY intinya mengatur area-area yang akan ditetapkan menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
’’PP FTZ yang baru diteken kemarin mengatur batas-batas wilayah FTZ di Provinsi Kepri,’‘ ujar Ismeth via telepon. Selanjutnya, Ismeth menargetkan pembentukan Dewan Kawasan FTZ selesai pada akhir September 2007. Sedangkan Badan Pengelolaan Kawasan ditargetkan sudah terbentuk pada tahun 2008.
’’Dengan penekenan PP FTZ, terbentuknya Dewan Kawasan, selanjutnya Badan Pengelolaan Kawasan diharapkan masalah-masalah investasi di Kepri bisa tuntas dan tidak ada lagi yang mengganjal,’’ kata mantan Ketua Otorita Batam ini.
Menurut Ismeth, proses pembentukan dewan kawasan akan diusulkan Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi. ’’Siapa-siapa yang duduk di dewan kawasan juga akan dikonsultasikan dengan Pak Presiden. Pak Presiden nanti yang akan memutuskannya,’’ ujar Ismeth.
Tetapi yang jelas, menurut Ismeth, semua pihak yang terkait dengan investasi akan dilibatkan di dewan kawasan. Mulai dari wakil pengusaha sampai pihak keamanan. ’’Yang pasti tujuannya akan membikin dunia usaha lebih bergairah dan kondusif,’’ tambah Ismeth.
Ditanya dampak nyata penekenan PP FTZ ke masyarakat? Ismeth mengemukakan seluruh sektor akan bergerak dan berputar yang pada akhirnya akan memberikan kesejahtaraan pada masyarakat luas. ’’Kalau dunia usaha bergairah dan investor banyak yang masuk, bisa dipastikan sektor riil juga akan bergerak. Usaha-usaha kecil akan hidup dan semarak,’’ jawab Ismeth.
Secara terpisah, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menyatakan penekenan PP FTZ Batam akan mengembalikan keunggulan yang pernah dimiliki Batam. Berbagai insentif fiskal dan perpajakan yang pernah diberikan pemerintah pusat untuk mendukung dunia usaha dan iklim investasi akan diberlakukan kembali di Batam.
Namun mantan Kepala Biro Humas dan Pemasaran Otorita Batam ini berharap pengusaha bisa menjaga kepercayaan yang telah diusulkan dan diberikan oleh pemerintah pusat itu. ’’Kebijakan ini harus sama-sama kita jaga. Jangan sampai bocor ke daerah lain,’’ kata Dahlan menjawab Batam Pos, kemarin.
Lebih rinci, Dahlan mengingatkan jangan sampai terjadi penyelundupan yang akan membikin pemerintah pusat mencabut kembali kekhususan yang telah diberikan. Pada bagian lain, Dahlan menjamin kelangsungan investasi dan iklim usaha selama masa transisi sampai akhir 2008.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BAB I
PEMBENTUKAN KAWASAN
PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan
di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam.

BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 3
(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada
Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Pasal 4
(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada
di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin
atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.
Pasal 6
(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
maka tugas dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

———————————————


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya
Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau Lobam;
b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan
di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau
fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat
1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.







PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2007
TENTANG
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Karimun ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian dari wilayah Pulau Karimun dan seluruh Pulau Karimun Anak.
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karimun.

Pasal 3
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta
izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Karimun dinyatakan tetap berlaku sampai masa
berlakunya berakhir.

Pasal 4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Sumber : www.harianbatampos.com
Terakhir Diperbarui ( 26 Agustus 2007 jam 10:55 )

Komentar